Sabtu, 14 Januari 2023 – 18:00 WIB
VIVA Nasional – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare Abdul Halim Kuning mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI Kota Parepare mengharamkan penggunaan aplikasi MiChat dan Bigo Live lantaran menjadi sarang prostitusi online.
Abdul Halim menyatakan keputusan ini diambil lantaran aplikasi MiChat dan Bigo Live banyak disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan perbuatan yang dilarang agama dan negara.
“Dalam pandangan Islam dan akal sehat, prostitusi online menimbulkan banyak dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya.” ujar Abdul Halim dilansir dari laman resmi MUI, Jumat 13 Januari 2023
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Photo :
- VIVA.co.id/ Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Hakim khawatir, penyalahgunaan aplikasi MiChat jika dibiarkan secara perlahan akan merusak masa depan generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak) serta tatanan keluarga. Selain itu, kata dia, penyalahgunaan MiChat dan sejenisnya juga bertentangan dengan hukum negara.
“Kondisi ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat serta makin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa,” ungkap Halim
Terkait fenomena ini, Komisi Fatwa MUI Parepare pun mengeluarkan tausiah yang tertuang dalam surat edaran nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan Aplikasi Medsos (MiChat, Bigo Live dan Semacamnya) untuk Prostitusi Online.
Halaman Selanjutnya
Tausiah tersebut berisi tujuh poin. Pertama, melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah hukumnya haram. Kedua, menggunakan MiChat dan Bigo Live untuk keperluan prostitusi online adalah perbuatan haram.
Sumber: www.viva.co.id