Kamis, 19 Januari 2023 – 10:50 WIB
VIVA Nasional – Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya, Febri Diansyah menyampaikan permohonan terkait pendampingan psikolog untuk kliennya selama menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan).
Demikian disampaikan Febri usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
“Ini bukan nota pembelaan. Izin kami menyampaikan satu surat sebelumnya sudah disampaikan surat tertanggal 16 Januari 2023, kepada majelis hakim perkara ini karena ada kekhawatiran kondisi psikologis Putri yang kami pandang perlu pendampingan psikolog,” kata Febri kepada majelis hakim.
Febri menjelaskan sudah mengajukan surat per Senin, 16 Januari 2023. Dia menyampaikan inti surat tersebut.
“Kami mengajukan surat kepada Majelis Hakim dan sudah diterima pada 16 Januari 2023, Yang intinya meminta izin kepada Majelis Hakim agar dibuat penetapan atau diperintahkan kami bisa membawa psikolog atau psikiater untuk melakukan pemeriksaan atau mendampingi Putri di rutan,” lanjut Febri.
Febri mengatakan pihaknya sebelumnya sudah membawa psikolog ke rutan. Tapi, selalu ditolak lantaran belum adanya penetapan dari majelis hakim.
Halaman Selanjutnya
“Baik, kami akan segera mengeluarkan penetapan sebagaimana saudara yang dimaksudkan besok pagi, selain berhubungan dengan PTSP,” kata hakim.
Sumber: www.viva.co.id