Senin, 17 April 2023 – 02:11 WIB
VIVA – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan Putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait Pemilu 2024 ditunda harus menjadi yurisprudensi bagi hakim yang menangani gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik.
“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 757/Pdt.G/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 harus menjadi yurisprudensi PN Jakpus dalam menangani perkara gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik,” kata Awiek melalui keterangannya pada Minggu, 16 April 2023.
Menurut dia, Pengadilan Negeri memang tidak berwenang mengadili sengketa pemilu. Karena, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu disebutkan, bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu dan dilakukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sedangkan, sengketa hasil dilakukan di Mahkamah Agung (MK),” ujarnya.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk itu, Awiek meminta KPU RI sebagai tergugat harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri. Menurut dia, bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakarta Pusat dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan ke-chaosan hukum.
“Sehingga, menyebabkan ketidakpastian hukum penyelanggaraan pemilu. Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu,” jelas dia.
Halaman Selanjutnya
Maka dari itu, Awiek juga meminta Komisi Yudisial (KY) supaya mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini. “Sehingga, fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: www.viva.co.id