Senin, 13 Maret 2023 – 12:47 WIB
VIVA Nasional – Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023 dikutip ANTARA.
Agus Eka Sabana Putra (kedua dari kiri)
Lebih lanjut, Eka Sabana mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
Rektor Universitas Udayana terbukti bersalah ada dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terbukti bersalah
Halaman Selanjutnya
Eka mengatakan bahwa Rektor Universitas Udayana INGA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup kuat yakni berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.
Sumber: www.viva.co.id