Respon Sugeng IPW Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Rabu, 15 Maret 2023 – 15:31 WIB

VIVA Nasional – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait dilaporkan balik oleh Yogi Ari Rukmana, Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke Bareskrim Polri pada Selasa, 14 Maret 2023. Sugeng dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana, yang disebut sebagai Asisten Pribadi Wamenkumham Saudara Edward Omar Sharif Hiarej yang melelaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemcemaran nama baik,” kata Sugeng melalui keterangannya pada Rabu, 15 Maret 2023.

Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yaitu Yogi Arie Rukmana.

Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yaitu Yogi Arie Rukmana.

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

Atas laporan tersebut, Sugeng mengaku siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum. Sebab, Sugeng sebelumnya telah melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan dana Rp7 miliar dari PT CLM.

Disamping itu, Sugeng mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi, tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023.

“Pelaporan Yogi Arie tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana, sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim,” jelas dia.

Bahkan, Sugeng menyarankan Bareskrim agar menolak pengaduan Aspri Wamenkumham itu ditingkatkan pada tahap penyelidikan, karena beberapa alasan. Pertama, Sugeng melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR.

Halaman Selanjutnya

“Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar,” ungkapnya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id