Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, eksekusi rumah mewah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru ditunda. Semula, rumah itu akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Sumber: www.viva.co.id