Saya Hanya Prajurit Rendah yang Ternyata Diperalat dan Dibohongi

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Rabu, 25 Januari 2023 – 20:22 WIB

VIVA Nasional – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku tak menduga akan terjerat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. 

Bharada E menyampaikan demikian saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam, 25 Januari 2023. 

“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya,” kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E lantas menceritakan rasa bangganya saat bisa bergabung dan bisa memberikan pengabdian kepada institusi Polri.

Kata dia, dirinya juga tidak pernah terpikirkan akan jadi ajudan Ferdy Sambo, seorang polisi berpangkat jenderal bintang dua. 

“Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati. Dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya,” jelas Bharada E.

Halaman Selanjutnya

Namun, pengabdian yang ia berikan kepada Sambo justru membuatnya terjerumus dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia merasa dirinya telah diperalat, dibohongi hingga dimusuhi.

img_title

Sumber: www.viva.co.id