Kamis, 2 Maret 2023 – 22:41 WIB
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, angkat bicara mengenai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Mahfud mengatakan bahwa PN Jakarta Pusat telah membuat sensasi yang berlebihan.
“PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN). Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi,” kata Mahfud, melalui pesan singkatnya kepada Viva, Kamis malam, 2 Maret 2023.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mahfud mengatakan, bisa saja dari putusan PN Jakpus ini ada yang mempolitisasi. Oleh karena itu, Mahfud meminta KPU banding dan melawan habis-habisan secara hukum.
“Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar. Saya minta KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” kata Mahfud
Mahfud mengungkapkan sejumlah alasan yang dapat mematahkan vonis PN Jakarta Pusat tersebut. Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.
“Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu. Tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” kata Mahfud
Halaman Selanjutnya
Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanganinya.
Sumber: www.viva.co.id