Rabu, 9 November 2022 – 11:03 WIB
VIVA Nasional – Angka perceraian, pernikahan dini, kekerasan terhadap perempuan, dan kekerasan terhadap anak di Jawa Timur masih tinggi. Untuk menekan angka tersebut ke depannya, Pemerintah Provinsi Jatim membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PMPA) yang dikukuhkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur pada Selasa kemarin.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, berdasarkan data Simphoni Kementerian PPPA RI yang dihimpun dari data kabupaten/kota di Jatim, per 1 Januari 2022 hingga 25 Oktober 2022, terdapat 690 kasus kekerasan pada perempuan dan 895 kasus kekerasan pada anak.
Angka pernikahan dini juga masih tinggi. Khofifah memaparkan, sepanjang tahun 2021, di Jatim ada 17.151 pengajuan dispensasi kawin anak yang dikabulkan oleh pengadilan. Sementara tahun 2022 dari Januari sampai Agustus sebanyak 10.104 pengajuan dispensasi pernikahan anak-anak yang dikabulkan pengadilan.
Pun begitu dengan kasus perceraian di Jatim, angkanya juga masih tinggi. Pada tahun 2021, kata Khofifah, terdapat 25.038 kasus cerai talak (suami mengajukan cerai) dan 63.006 kasus cerai gugat (istri mengajukan cerai) di Jatim.
Sedangkan pada tahun 2022, hanya dalam waktu tujuh bulan terdapat sebanyak 14.073 kasus cerai talak dan 36.230 kasus cerai gugat. Bila ditotal, dari Januari hingga Juli tahun 2022 sebanyak 50.303 pasutri di Jatim yang bercerai.
Sumber: www.viva.co.id