Setop Kasus Penyelundupan BBM, Direskrimsus Polda Aceh Dilaporkan ke Propam Polri

Ilustrasi oknum polisi.

Jumat, 14 April 2023 – 13:58 WIB

VIVA Nasional – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh ke Propam Mabes Polri terkait dugaan dihentikannya kasus penyelidikan penyelundupan BBM Ilegal sebanyak 24 ton di Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya-Aceh Barat, Hamdani menyebutkan, dari informasi yang ia peroleh, kasus tersebut kini diduga sudah dihentikan sepihak oleh Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Kami mendapat informasi dari tim investigasi, dan hasilnya mengarah pada ada dugaan ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut dengan imbalan tertentu,” kata Hamdani kepada wartawan, Kamis malam, 13 April 2023.

Atas dugaan itu, pihaknya sudah melaporkan Dir Reskrimsus Polda Aceh ke Mabes Polri karena dugaan tidak profesional dalam menangani kasus. Laporan itu sudah diantarkan langsung oleh Hamdani ke Mabes Polri, Kamis, 13 April 2023.

“Kami laporkan karena dugaan ketidak profesionalan dan permainan penanganan dalam kasus penangkapan BBM ilegal di Aceh oleh Dirkrimsus Polda Aceh,” katanya.

Hamdani menyebutkan, pelaporan yang dilakukan oleh YARA sebagai upaya kontrol terhadap penyelenggara negara. Khususnya, terhadap aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam memberikan kewajibannya kepada rakyat.

Ilustrasi/Kepolisian menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia

Ilustrasi/Kepolisian menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia

Halaman Selanjutnya

“Karena dalam penilaian kami saat ini, kepercayaan publik dalam penanganan kasus-kasus yang bermotif ekonomi sangat menurun, sehingga masyarakat menjadi apatis untuk menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana ke Polisi,” sebutnya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id