Sidang Investasi Bodong di PN Jakbar, Terdakwa Akui Perbuatannya di Depan Hakim

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Rabu, 25 Januari 2023 – 11:24 WIB

VIVA Nasional – Selain menggelar sidang kasus Indosurya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menggelar sidang kasus dugaan investasi bodong bermodus investasi iklan dengan total kerugian mencapai Rp130 miliar dengan korban belasan orang. Persidangan pun berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi korban pada Selasa 24 Januari 2024, dan juga di hadirkan terdakwa Lita Dwi Anggraeni yang mengaku tidak membayar kerugian korban.

Saksi korban dalam kasus investasi bodong ini, Desita Samanta (37) mengatakan terdakwa mengakui semua kesalahannya. “Tadi saya juga di zoom dengan saudari Lita sendiri dan semua pernyataan yang keluar dari mulut saya itu pun diakui oleh bu Lita sendiri,” ujar Desita kepada awak media, yang dikutip Rabu 25 Januari 2023

Ilustrasi terdakwa saat menjalani persidangan.

Ilustrasi terdakwa saat menjalani persidangan.

Desita mengatakan terdakwa Lita telah mengakui bahwa ia telah melakukan penipuan dengan modus investasi iklan. Desita juga mengatakan bahwa terdakwa mengakui memalsukan beberapa dokumen untuk melancarkan aksi penipuannya itu Hingga akhinya dapat meraih uang korban sebanyak Rp34 Milliar.

“Adanya kerugian saya senilai Rp34 miliar, dan mungkin akan dibahas di persidangan selanjutnya,” ujarnya

Desita mengatakan dirinya disertai korban lain kemudian memutuskan untuk melaporkan penipuan tersebut ke kepolisian. Desita mengatakan para korban hanya berharap uang mereka kembali. “Belum terlontar dari mulut terdakwa sendiri untuk mengembalikan uang saya dan korban lain, tapi ya kita masih mencari tau sih ini modus dibalik ini semuanya,” ujarnya.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda masih seputar pemeriksaan saksi-saksi yang ada. 

Halaman Selanjutnya

Kasus ini bermula saat Lita Dwi Anggraeni mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi swasta dan mengiming-imingi korban kerja sama bagi hasil dengan keuntungan yang besar. Dengan menggunakan seragam dan kartu identitas milik media tersebut, terdakwa melakukan penyamaran dan memperdaya korban hingga akhinya korban tergiur tawaran terdakwa. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id