Teddy Minahasa Lawan Dakwaan Jaksa Dituduh Menjual Sabu Barang Sitaan

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya

Kamis, 2 Februari 2023 – 17:06 WIB

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, langsung menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana hari ini, Kamis, 2 Februari 2023.

Teddy Minahasa sebelumnya didakwa atas kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil barang sitaan Kepolisian. Terdakwa Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan perantara kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan.

Sidang yang diketuai Jon Sarman Saragih sempat menanyakan kepada terdakwa Teddy apakah mengerti soal dakwaan yang disampaikan penuntut umum. Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan Teddy dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan eksepsi.

“Apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum,” tanya Hakim lagi.

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa

“Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum,” jawab Teddy

Selanjutnya, penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menegaskan pihaknya siap membacakan eksepsi atau nota keberatan langsung di sidang perdana Teddy Minahasa

Halaman Selanjutnya

“Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini,” ujar Hotman Paris.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version