Selasa, 8 November 2022 – 18:25 WIB
VIVA Nasional – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Adzan Romer mengatakan bahwa dirinya mendapat sebuah perintah untuk mengamankan sejumlah barang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa 8 November 2022.
Romer mengaku mendapatkan sebuah perintah setelah sepekan kematian Brigadir Yosua. “Seminggu kemudian waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi Yang Mulia,” ujar Romer.
Ajudan Ferdy Sambo, yakni Adzan Romer.
Adapun perintah kepada Adzan Romer itu oleh Kakorspri, Kompol Chuck Putranto. Ketika itu, mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost.
Kemudian, Majelis Hakim menanyakan, sebelum diamankan Romer, barang-barang milik Yosua berada dimana.
“Barang almarhum itu ada di mana,” tanya Hakim.
Sumber: www.viva.co.id