Tiga Narapidana Korupsi dapat Remisi Lebaran 2023

Para narapidana Lapas Kelas II Bogor, Paledang, diizinkan bertemu anggota keluar

Minggu, 23 April 2023 – 01:16 WIB

VIVA Nasional – Tiga narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi khusus Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

“Dari 270 warga binaan yang diberikan remisi lebaran 2023, tiga orang di antaranya merupakan narapidana korupsi,” kata Kepala Lapas Kelas II B Selong, Purniawal dikutip dari Antara pada Sabtu, 22 April 2023.

Penyerahan surat remisi kepada warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong yang didampingi oleh pejabat struktural Lapas tersebut.

“Pemberian remisi khusus kepada warga binaan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik,” katanya.

Ia menjelaskan warga binaan terlebih dahulu mengikuti program pembinaan dengan predikat baik untuk mendapatkan berkelakuan baik tersebut, melalui mekanisme sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) yang diusulkan secara online melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) secara gratis.

Para narapidana di Lapas Kelas II Bogor, Jawa Barat, mengikuti kegiatan Tahrib Ramadan 1444 Hijriah, Senin, 20 Maret 2023.

Para narapidana di Lapas Kelas II Bogor, Jawa Barat, mengikuti kegiatan Tahrib Ramadan 1444 Hijriah, Senin, 20 Maret 2023.

Ia menyebutkan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus lebaran tahun 2023 yaitu warga binaan yang tersangkut pidana umum sebanyak 153 orang, tindak pidana khusus (narkotika) sebanyak 114 orang dan tiga orang warga binaan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya

“Besaran remisi yang diberikan itu bervariasi mulai 15 hari sampai dua bulan,” katanya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id