Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik 18 April Hingga 1 Mei 2023

Ilustrasi truk logistik pengiriman barang.

Selasa, 11 April 2023 – 12:52 WIB

VIVA Nasional – Truk bertonase berat dan angkutan barang dilarang melintasi jalur mudik selama operasional angkutan mudik lebaran pada 18 April sampai 1 Mei 2023. Larangan pergerakan angkutan barang melintas selama arus mudik untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023,” kata Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Selasa, 11 April 2023.

Menurutnya, larangan kendaraan berat yang melintas selama arus mudik adalah jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih. Untuk kriterianya ialah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Selain itu ialah mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis,” katanya.

Jelang Larangan Operasional, Truk Percepat Pengiriman Barang

Jelang Larangan Operasional, Truk Percepat Pengiriman Barang

Photo :

  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Kasatlantas menerangkan selama musim mudik lebaran tahun ini, Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Polres Karawang mulai menutup puluhan u-turn atau putaran balik di sepanjang jalur mudik wilayah Karawang. Penutupan u-turn mulai digelar pada Senin 10 April sampai 2 Mei 2023.

img_title

Sumber: www.viva.co.id