Tuhan, Izinkan Saya Kembali Memeluk Putra-putri

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Rabu, 25 Januari 2023 – 14:04 WIB

VIVA Nasional – Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam pledoi tersebut, Putri juga turut menyampaikan keinginan agar bisa kembali berkumpul bersama keluarga, khususnya anak-anak. 

Melalui pledoinya, Putri Candrawathi berusaha untuk mengambil hati majelis hakim terkait dengan kondisi dirinya yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Membacakan sebuah nota pembelaan pribadi. Semoga pembelaan ini dapat didengar dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan,” ujar Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Mengawali pledoinya, Putri berkata dia mendapat banyak tekanan dari balik ruang tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Cabang Salemba. Penahanan itu, kata Putri, membuatnya harus terpisah dengan anak-anaknya.

“Dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan. Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya dengan dasar tuduhan yang mengada-ada,” ujarnya menambahkan.

“Setiap kata yang saya tuangkan d sini mengalir membawa ingatan kepada orang tersayang, khususnya anak-anak di rumah dan di sekolah. Suami yang ratusan hari telah berpisah sejak ditahan di Mako Brimob hingga orang tua dan sahabat yang merasakan derita yang kami alami,” kata Putri.

Halaman Selanjutnya

Lewat pledoi tersebut dan kondisinya hingga saat ini, Putri meminta agar majelis hakim dapat menilai secara objektif dan memberikan hukuman dengan adil. Sehingga, dia bisa berkumpul kembali dengan anak-anak di rumah.

img_title

Sumber: www.viva.co.id