Tukang Becak Pembobol BCA Divonis 8 Bulan, Otaknya 3,5 Tahun Penjara

Sidang tukang becak bobok rekening nasabah BCA di PN Surabaya.

Senin, 6 Februari 2023 – 17:18 WIB

VIVA Nasional – Sidang perkara pembobolan duit nasabah BCA Rp 320 juta dengan terdakwa tukang becak bernama Setu dan yang menyuruh, M Thoha, mencapai klimaks. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipenjara dengan lama masa hukuman berbeda-beda.

Terdakwa Thoha divonis tiga tahun enam bulan penjara. Sementara terdakwa Setu divonis 10 bulan bui. Vonis tersebut dipotong masa tahanan yang telah mereka jalani. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (4) KUH Pidana.

“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan,” kata Ketua Majelis Hakim Pandiangan di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin, 6 Februari 2023.

Beberapa pertimbangan memberatkan disampaikan hakim kenapa hukuman dijatuhkan seberat itu. Di antaranya, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian yang besar bagi korban. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa sama-sama mengakui perbuatannya dan sopan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Thoha dengan pidana penjara selama empat tahun. Sementara untuk terdakwa Setu, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun.

Merespons vonis tersebut, terdakwa Setu tidak keberatan. Sementara terdakwa Thoha masih tetap memohon keringanan. Namun, dia belum menyatakan menerima atau akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Mohon keringanan, Yang Mulia,” ujar Thoha.

Halaman Selanjutnya

Tindakan pembobolan itu bermula ketika Thoha menyewa kamar di rumah indekos milik korban di Jalan Semarang, Surabaya, pada Agustus 2022. Niat jahat muncul ketika Thoha diajak bekerja sama bisnis oleh korban. Saat mengobrol, korban mengaku punya tabungan di rekening BCA. Thoha mengetahui tabungan korban sebesar Rp345 juta setelah mengintip saat korban membuka M-Banking.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version