Sabtu, 18 Maret 2023 – 12:29 WIB
VIVA Nasional – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Muammar Muhammad Bakry menegaskan bahwa pria berinisial SS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa bukan merupakan staf atau tenaga honorer kampus itu.
“Melalui pernyataan resmi ini, saya selaku dekan menyatakan bahwa SS bukan sebagai tenaga kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar,” kata Muammar dalam keterangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 18 Maret 2023.
Ia menekankan terduga pelaku pelecehan itu bukan staf, pegawai, ataupun honorer, tetapi pekerja lepas yang dilibatkan fakultas dalam kegiatan melalui Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat adhoc atau sementara.
Kampus UIN Alauddin Makassar.
“SK yang bersangkutan itu telah kami cabut karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan. Jadi, tidak ada dasarnya diberhentikan dengan hormat dan atau tidak hormat,” ujarnya.
“SS merupakan alumni kami FSH, memiliki kemampuan jurnalistik dan IT, sehingga kami minta bantuannya dibuatkan rilis terkait publikasi setiap kegiatan,” kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan itu menambahkan.
Halaman Selanjutnya
Muammar mengemukakan, setelah dilaporkan oleh korban ke KPKE kampus, dia sebagai dekan langsung memanggil SS untuk meminta klarifikasi. Saat itu juga SS diberhentikan dari tugasnya agar fokus menyelesaikan masalahnya.
Sumber: www.viva.co.id