Kamis, 13 April 2023 – 02:00 WIB
VIVA Nasional – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tidak lagi berorientasi pada hukum pidana klasik yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam semata.
KUHP baru, diklaim sudah berorientasi pada paradigma, mindset, dan pada pemikiran hukum pidana modern yaitu keadilan kolektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitas.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dalam diskusi bertajuk “KUHP Baru dan Masa Depan Hukum di Indonesia” di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu 12 April 2023.
“Sederhananya kalau keadilan korektif itu ditujukan kepada pelaku artinya pelaku akan dijatuhi sanksi atas perbuatan yang dia lakukan sebagai tindakan koreksi bahwa dia bersalah,” kata Eddy.
Eddy menuturkan, keadilan restoratif di dalam KUHP baru ditujukan kepada korban. Dimana korban harus dipulihkan akibat kejahatan yang di lakukan oleh pelaku kejahatan.
Sedangkan keadilan kolektif, ditujukan kepada pelaku dan keadilan restoratif ditujukan kepada korban, maka keadilan rehabilitatif baik ditujukan kepada pelaku maupun korban.
“Jadi pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi tetapi harus juga diperbaiki, harus direhabilitasi, demikian juga dengan korban, tidak hanya dipulihkan, tetapi juga harus di rehabilitasi. Itu adalah visi dari KUHP nasional,” kata Eddy.
Halaman Selanjutnya
Sementara Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, mengatakan kehadiran KUHP baru harus disosialisasikan ke tengah masyarakat, khususnya mahasiswa. Tujuannya agar tak terjadi salah penafsiran.
Sumber: www.viva.co.id