Yakini Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana, Jaksa Ungkap 2 Teori Besar Peristiwa Pembunuhan

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup

Rabu, 18 Januari 2023 – 07:31 WIB

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah dijatuhi tuntutan seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kemudian dalam hal ini, jaksa pun yakini Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana, sehingga jaksa menilai motif bukan lagi menjadi fokus perkara.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa turut menguraikan pandangan ahli soal dua jenis pembunuhan.

“Peristiwa pembunuhan ada dua teori besar. Pertama pembunuhan tidak direncanakan dan dengan perencanaan. Pembunuhan tidak direncanakan merupakan reaksi seketika dari pelaku. Alat yang digunakan alat yang ditemukan di tempat itu tidak disiapkan,” kata jaksa. 

Ferdy Sambo berkonsultasi dengan penasehat hukum usai dituntut bui seumur hidup

Ferdy Sambo berkonsultasi dengan penasehat hukum usai dituntut bui seumur hidup

“Pembunuhan direncanakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukan. Ukuran jangka waktunya relatif. Pembunuhan berencana telah memprovokasi amarah pelaku, dan berpikir melakukan tindakan baik membunuh atau balas dendam,” tambahnya. 

Pembunuhan berencana Brigadir J itu dinilai jaksa dilakukan Sambo ketika dirinya masih sempat bermain bulu tangkis sebelum mengeksekusi Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo masih memiliki waktu dalam memikirkan perbuatannya tersebut. 

“Tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang masih sempat main badminton, sudah menunjukkan adanya perencanaan,” ujar jaksa. 

Halaman Selanjutnya

Maka dari itu, jaksa menilai bahwa dalam kasus tewasnya Brigadir J itu sudah tidak didasari dari motif. “Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik. Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak namun bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan,” beber jaksa. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id